“…Karena mereka menjaga hutan alang-alang di Gunung Lejar, maka mereka haruslah dibebaskan dari pajak apa pun… ”
Titah resmi Bhatara Hyang Wisesa, Wikramawarddhana, untuk masyarakat Desa Katiden sebagaimana tercantum dalam Prasasti Katiden II (1395 M)
Sebagaimana dapat dibaca dari nukilan Prasasti Katiden II yang diterbitkan pada tujuh abad silam, penduduk Desa Katiden dianugerahi hak istimewa oleh penguasa pusat Majapahit. Penduduk dari desa yang kini termasuk bagian daerah Malang tersebut beroleh anugerah demikian tadi karena dipandang mampu menjaga kelestarian lingkungan di Gunung Lejar, khususnya hutan alang-alang di sana. Mereka menghindarkannya dari kebakaran, baik itu yang berpenyebab perilaku sengaja maupun tidak sengaja oleh manusia, atau juga yang berpenyebab alami berupa cuaca kering musim kemarau. Dengan begitu, penduduk Katiden tentunya mengembangkan perilaku pemanfaaatan hutan menurut kaidah yang menjunjung pelestarian: tidak melakukan perambahan dengan teknik pembakaran, tidak pula melakukan penebangan liar.