NAGARAKRETAGAMA yang ditulis Mpu Prapanca kiranya adalah sebuah kitab terpenting yang dihasilkan oleh era Majapahit. Berkat kitab yang berjudul asli Desawarnana tersebut, banyak seluk-beluk kehidupan zaman Majapahit, khususnya pada sekitar masa pemerintahan Maharaja Hayam Wuruk, dapat diketahui dengan cukup rinci. Itu antara lain berupa uraian tentang keluarga raja, deskripsi mengenai ibukota Majapahit, rincian tentang negara-negara bagian Majapahit di Jawa Timur dan Jawa Tengah,daerah-daerah vazal Majapahit di Luar Jawa, risalah mengenai lawatan keliling negara oleh Hayam Wuruk, negara-negara jiran Majapahit di kawasan Asia Tenggara, juga upacara-upacara agama dan adat yang dihelat keluarga raja. Tuturan sejarah mengenai Majapahit yang sebelum penghujung abad XIX sekadar bersumberkan isi kitab-kitab dari era kerajaan-kerajaan Islam serta cerita-cerita rakyat yang beredar secara lisan lantas beroleh pengayaan, atau sebenarnya malah serangkaian verifikasi dan koreksi.
Juli 1979, berselang 85 tahun sejak penemuan kembali pertama kali Nagarakretagama di Lombok pada 1894, sejarawan Prof Dr Slamet Muljana meluncurkan buku tulisannya yang berjudul Tafsir Sejarah Nagarakretagama. Sebagaimana terlihat dari judulnya, buku tersebut merupakan ulasan mendalam dan kontekstual sang penulis terhadap isi Nagarakretagama.
Sebagai alat bantu dalam memahami Nagarakretagama, buku ini memang cukup bisa diandalkan. Bahwa sejak terbit perdana pada 37 tahun silam, buku ini sudah setidaknya dicetak ulang setidaknya sebanyak lima kali adalah suatu petunjuk akan keandalannya. Total 13 bab dalam buku Tafsir Sejarah Nagarakretagama sungguh bukanlah tulisan yang teramat membatasi diri dalam membedah Nagarakretagama. Tanpa ragu-ragu, . Tafsir Sejarah Nagarakretagama menyodorkan serangkaian tuturan yang mundur jauh ke belakang dari periode sewaktu Nagarakretagama. Hasilnya Tafsir Sejarah Nagarakretagama terasa sebagai buku yang cukup komplit membahas sejarah negeri-negeri kuno di Jawa sepanjang era Hindu Buddha, mulai dari Kahuripan di era Airlangga hingga Majapahit.
Kutaramanawa
Salah satu hal paling menarik dalam Tafsir Sajarah Nagarakretagama ada di bab VII. Di situ ditunjukkan bahwa Maharaja Majapahit beserta para nayaka prajanya tidaklah serampangan dalam mengatur rakyatnya, khususnya dalam hal menjalankan peradilan. Untuk memutuskan segala sesuatu, mereka telah memiliki aturan hukum tertulis berupa kitab perundang-undangan bernama Kutara Manawa. Keberadaan kitab ini dijelaskan oleh kitab Nagarakretagama, Prasasti Bendasari, dan Prasasti Trowulan.
Pada dasarnya kitab hukum yang juga dikenal dengan dua sebutan lain yakni Sang Hyang Agama serta Agama ini merupakan kitab undang-undang hukum pidana. Namun, berhubung Majapahit belum mengenal pemisahan baku antara hukum pidana serta perdata, para penyusun Kutara Manawa memasukkan juga ke dalam kitab tersebut aturan-aturan yang kini digolongkan sebagai ranah hukum perdata, yakni jual-beli, pembagian warisan, utang-piutang, bahkan perkawinan, dan perceraian.
Secara keseluruhan, Kutara Manawa memuat tak kurang dari 20 bab. Masing-masing bab tersebut berisikan aturan mengenai hal-hal yang spesifik: I. ketentuan umum, II. mengenai denda, III. pembunuhan, IV. perlakuan terhadap hamba, V. pencurian, VI. paksaan, VII. jual-beli, VII. gadai, VIII. utang-piutang, IX. titipan, X. mahar, XI. perkawinan, XII. mesum, XIII. warisan, XIV. caci-maki, XV. menyakiti/penganiyaan, XVI. kelalaian, XVII. perkelahian, XVIII. tanah, dan XIX. fitnah.
Aturan-aturan yang termuat dalam Kutara Manawa diuraikan secara jelas, tapi memungkinkan untuk mudah dimengerti. Sanksi-sanksi yang dijatuhkan untuk setiap pelanggaran terasa tegas. Pasalnya, Kutara Manawa menerapkan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati. Kasus-kasus yang dijatuhi hukuman mati yakni tindakan kekerasan fisik serta perampasan terhadap hak orang lain antara lain pembunuhan, penganiyaan, pencurian, serta penebangan pohon orang lain tanpa izin pemiliknya. Selain itu, pidana mati juga diberlakukan untuk tindakan-tindakan yang dinilai mengganggu pasokan pangan, contohnya adalah penelantaran lahan sawah atau melalaikan perawatan binatang piaraan.
Umumnya aturan dalam Kutara Manawa sebenarnya lebih menitikberatkan sanksi-sanksi denda sejumlah uang yang harus dihaturkan kepada raja, juga disertai ganti rugi senilai beberapa kali dari nilai barang yang dibayarkan kepada pihak yang dirugikan si terpidana. Contoh-contohnya adalah perampasan ternak berupa kerbau atau sapi didenda 2 laksa yang dibayarkan kepada raja, menebang pohon milik orang lain didenda uang 4 tali, orangtua yang telah menerima mahar perkawinan untuk anak gadisnya dari seorang pelamar, tapi lalu justru menikahkannya dengan lelaki lain, didenda membayar uang 4 laksa kepada raja serta mengganti sebanyak 2 kali nilai mahar yang sebelumnya diterima, lalu orang yang merusakkan barang titipan dengan mengganti rupa ataupun memakai tanpa izin didenda membayar uang 2 laksa kepada raja serta mengembalikan barang titipan sebanyak 2 kali nilai semula. Denda yang dibayarkan kepada raja serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan juga dimungkinkan sebagai tebusan pengganti pidana mati pada kasus pencurian.
Oleh: Yoseph Kelik P (Periset di Museum Ullen Sentalu)
Dari Jurnal Wacana Kinerja Agustus 2016
Referensi :
- Muljana, Slamet, Tafsir Sejarah Nagarakretagama (Cetakan V), LKiS, Yogyakarta, 2011
- Ras, JJ, Masyarakat dan Kesusasteraandi Jawa, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2014
- Zoetmulder, PJ, Kalangwan: Sastra Jawa Kuno Selayang Pandang, Djambatan, Jakarta, 1985 (Cetakan Kedua)